Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang merupakan unsur Pelaksana Otonami Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pembinaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang Peridustrian dan Tenaga Kerja.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pemberian Pelayanan Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Pembinaan dan Pelaksanaan tugas sesuai dengan ruang tugasnya.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.