D |
alam rangka menjalankan proses pembangunan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakatnya, Maka Pemerintahan Kabupaten Kepahiang melalui Pihak Eksekutif dan Legislatif telah menetapkan Struktur Organisasi dan tata laksana pemerintahan yang baik. Struktur Organisasi tersebut dibentuk dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 mengenai Struktur Organisasi Perangkat Daerah.
Dengan demikian dalam menjalankan roda pemerintahan, Bupati Kepahiang sebagai Kepala Daerah akan dibantu dan didukung sepenuhnya oleh organisasi pemerintahan yang sudah terbentuk.
(Silahkan anda akses melalui menu Organisasi Pemerintahan untuk informasi lebih detil)