Bagian Humas dan Protokol mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan dalam pengkoordinasian, penyiapan, pengumpulan informasi, pemberitaan, kehumasan dan protokol serta bahan-bahan lainnya yg berhubungan dengan bidang tugasnya.
Bagian Humas dan Protokol mempunyai fungsi :
- menyusun rencana dan program kerja bagian humas dan protokol;
- menyusun dan mengkaji petunjuk teknis penyelenggaraan dibidang pengumpulan informasi, pemberitaan dan protokol;
- menghimpun bahan-bahan dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- mengkoordinasikan kepada kasubbag tentang penyiapan bahan-bahan perjalanan dinas pimpinan/kepala daerah;
- mengkoordinasikan pelaksanaan dibidang kehumasan,teknologi informasi serta keprotokolan secara terpaduantar instansi pemerintah, swasta dan masyarakat yang terkait;
- melaksanakan pengumpulan, penyaringaninformasi, publikasi dan pelayanan media cetak hasil kegiatan pemerintah daerah;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bagian humas dan protokol kepada asisten bidang administrasi umum;
- penyampaian saran-saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.