Inspektorat Kabupaten Kepahiang sudah memiliki Intern Auditor Charter (IAC) atau piagam audit internal sesui dengan standar Asosiasi Auditor Internal Pemerintah Indonesia (AAIPI) . Apa saja manfaatnya untuk Kabupaten Kepahiang ?. Menurut Inspektur Kabupaten Kepahiang Harun, SE.Ak,M.Si,Ca. Ada beberapa manfaat dari peraihan IAC diantaranya dasar auditor dalam menjaga independesi dan memberikan nilai objektif dalam melaksanakan tugasnya. “Piagam audit intern menjadi salah satu alat mempertegas independensi. Penegasan tersebut sekaligus juga berguna untuk meningkatkan trust semua unsur organisasi terhadap fungsi audit intern” Jelas Harun saat ditemui diruang tugasnya beberapa waktu yang lalu.
Piagam audit sekaligus juga menjadi kriteria kinerja auditor intern. Rumusan tanggung jawab yang jelas dalam piagam dapat dipakai sebagai dasar menjabarkan ukuran-ukuran kinerja auditor intern. “Jadi, diharapkan auditor dapat memenuhi tanggung jawab yang diatur dalam piagam audit atau IAC bisa juga sebagai kode etik bagi auditor,” tambah Harun
Harun berharap dengan adanya IAC ini dapat terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang akuntabel, transparan, efisien, dan efektif. “Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang akan berupaya untuk meningkatkan profesionalisme aparatur Inspektorat dengan meningkatkan kompetensi aparatur dan menambah kuantitas aparatur. Sehingga diharapkan output dari pemeriksaan yaitu laporan hasil Pemeriksaan akan semakin mendekati Standar Pelaporan Audit,” pungkas Harun. (kominfo)