Menurut World Health Organization (WHO), yang termasuk kedalam kelompok remaja adalah mereka yang berusia 10-19 tahun, dan secara demografis kelompok remaja dibagi menjadi kelompok usia 10-14 tahun dan kelompok usia 15-19 tahun. Sementara Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengelompokkan setiap orang yang berusia sampai dengan 18 tahun sebagai ‘anak’, sehingga berdasarkan Undang-Undang ini sebagian besar remaja termasuk dalam kelompok anak.
Sejak tahun 2003 model pelayanan kesehatan yang ditujukan dan dapat dijangkau remaja, menyenangkan, menerima remaja dengan tangan terbuka, menghargai remaja, menjaga kerahasiaan, peka akan kebutuhan terkait dengan kesehatannya, serta efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan dan selera remaja diperkenalkan dengan sebutan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR).
Tujuan Umum
Terselenggaranya PKPR berkualitas di Puskesmas dan tempat pelayanan remaja lainnya, yang mampu menghargai dan memenuhi hak-hak serta kebutuhan remaja sebagai individu, dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan, pertumbuhan dan perkembangan yang optimal bagi remaja sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Tujuan Khusus
- Tersedianya panduan penyelenggaraan bagi fasilitas dan petugas pelaksana PKPR.
- Tersedianya instrumen pemantauan praktis pemenuhan Standar Nasional PKPR dengan menggunakan beberapa kriteria terpilih.
- Terselenggaranya PKPR dengan kualitas yang baik dan merata di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa sasaran pengguna layanan PKPR adalah kelompok remaja usia 10-18 tahun. Walaupun demikian, mengingat batasan usia remaja menurut WHO adalah 10-19 tahun, maka Kementerian Kesehatan menetapkan sasaran pengguna layanan PKPR meliputi remaja berusia 10 sampai 19 tahun, tanpa memandang status pernikahan dengan jumlah anggota maksimal 50 Remaja di Satu Posyandu Remaja (PosRem).
Fokus sasaran layanan puskesmas PKPR adalah berbagai kelompok remaja, antara lain:
- Remaja di sekolah: sekolah umum, madrasah, pesantren, sekolah luar biasa.
- Remaja di luar sekolah: karang taruna, saka bakti husada, palang merah remaja, panti yatim piatu/rehabilitasi, kelompok belajar mengajar, organisasi remaja, rumah singgah, kelompok keagamaan dan remaja putus sekolah.
- Remaja putri sebagai calon ibu dan remaja hamil tanpa mempermasalahkan status pernikahan.
Paket Pelayanan Remaja yang Sesuai dengan Kebutuhan
Meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang harus diberikan secara komprehensif di semua tempat yang akan melakukan pelayanan remaja dengan pendekatan PKPR. Intervensi meliputi:
- Pelayanan kesehatan reproduksi remaja (meliputi infeksi menular seksual/IMS, HIV&AIDS) termasuk seksualitas dan pubertas
- Pencegahan dan penanggulangan kehamilan pada remaja
- Pelayanan gizi (anemia, kekurangan dan kelebihan gizi) termasuk konseling dan edukasi
- Tumbuh kembang remaja
- Skrining status TT pada remaja
- Pelayanan kesehatan jiwa remaja, meliputi: masalah psikososial, gangguan jiwa, dan kualitas hidup
- Pencegahan dan penanggulangan NAPZA
- Deteksi dan penanganan kekerasan terhadap remaja
- Deteksi dan penanganan tuberkulosis
PKPR dilaksanakan di dalam gedung atau di luar gedung Puskesmas termasuk Poskestren, menjangkau kelompok remaja sekolah dan kelompok luar sekolah, seperti kelompok anak jalanan, karang taruna, remaja mesjid atau gereja, dan lain-lain yang dilaksanakan oleh petugas puskesmas atau petugas lain di institusi atau masyarakat. Jenis kegiatan PKPR meliputi penyuluhan, pelayanan klinis medis termasuk pemeriksaan penunjang, konseling, pendidikan keterampilan hidup sehat PKHS, pelatihan pendidik sebaya yang diberi pelatihan menjadi kader kesehatan remaja dan konselor sebaya pendidik sebaya yang diberi tambahan pelatihan interpersonal relationship dan konseling, serta pelayanan rujukan.
Berikut adalah beberapa manfaat dari posyandu remaja, yaitu:
- Memperoleh pengetahuan mengenai kesehatan
Posyandu remaja berperan sebagai wadah pemberdayaan masyarakat, khususnya remaja, perihal informasi dan pengetahuan mengenai kesehatan. Pengetahuan tersebut mencakup kesehatan reproduksi remaja, masalah kesehatan jiwa, menanggulangi penyalahgunaan NAPZA, pemenuhan gizi, aktivitas fisik, pencegahan penyakit tidak menular, dan kekerasan pada remaja.
- Membekali remaja keterampilan hidup sehat
Manfaat lain dari posyandu remaja adalah membekali remaja untuk memiliki keterampilan hidup sehat, sekaligus sebagai aktualisasi diri dalam peningkatan derajat kesehatan mereka. Dengan adanya keterampilan ini, diharapkan dapat membantu para remaja membentuk pribadi yang lebih baik dan berprinsip.
- Sebagai sarana sosialisasi remaja
Selain memperoleh pengetahuan tentang kesehatan, posyandu remaja juga dapat menjadi sarana sosialisasi antarsesama. Bertemu dengan teman sebaya, mengobrol, dan bertukar pikiran bisa saling memberikan motivasi dan sugesti positif yang baik untuk perkembangan psikologis mereka.
- Kesehatan akan terus terpantau
Kegiatan posyandu remaja diawali dengan pengecekan kesehatan secara menyeluruh. Pengecekan kesehatan yang dilakukan setiap bulan sekali ini membantu remaja untuk memperoleh tumbuh kembang yang optimal. Dengan begitu, kesehatan fisik maupun mental remaja akan terpantau dengan baik.
Merujuk pada paparan diatas maka sangat dibutuhkan koordinasi dan kerjasama antara beberapa pihak Instansi yang ada di Seluruh Indonesia seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Dikbud, Dinas terkait lainnya agar telaksananya Posyandu Remaja yang sangat bermanfaat. Hal ini menjadi peluang Penyuluh Sosial di Dinas Sosial dan Promotor Kesehatan (Promkes) di Dinas Kesehatan untuk dapat memberikan penyuluhan mengenai Pentingnya Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja terutama untuk Remaja yang putus sekolah.
Referensi:
- https://www.infodokterku.com/index.php/en/96-daftar-isi-content/info-kesehatan/helath-programs/191-pelayanan-kesehatan-peduli-remaja-pkpr
- https://media.neliti.com/media/publications/22875-ID-perbaikan-kondisi-kerja-berbasis-kearifan-lokal-yang-relevan-dengan-konsep-ergon.pdf
- https://media.neliti.com/media/publications/22870-ID-peranan-program-pkpr-pelayanan-kesehatan-peduli-remaja-terhadap-kesehatan-reprod.pdf
- https://www.kemkes.go.id/article/view/19092300001/pmnch-apresiasi-program-pelayanan-kesehatan-peduli-remaja-di-indonesia.html
- https://media.neliti.com/media/publications/82359-ID-implementasi-program-pelayanan-kesehatan.pdf
- https://123dok.com/document/qmogn78y-pedoman-standar-nasional-pkpr.html
Kepahiang, 19 Maret 2021
Penyuluh Sosial Ahli Pertama
Yosi Ermalena, S.Si
NIP. 19880620 201505 2 001