Masalah sosial merupakan kondisi yang tidak diinginkan karena mengandung unsur-unsur yang dianggap merugikan baik dari segi fisik maupun non fisik bagi kehidupan bermasyarakat. Lebih dari itu terkandung unsur yang dianggap merupakan pelanggaran dan penyimpangan terhadap nilai, norma dan standar sosial tertentu. Seiring dengan perkembangan zaman seperti sekarang ini, semakin banyak saja fenomena-fenomena negatif sosial kemasyarakatan yang kita lihat pada kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, dimana fenomena tersebut dapat kita dilihat dari maraknya kejahatan ataupun tindakan kriminal yang sudah sering terjadi dan sangat meresahkan tatanan kehidupan masyarakat.

Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak, disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat dan sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Selain itu anak yang kurang memperoleh kasih sayang, asuhan, bimbingan, penyesuaian diri serta pengawasan dari orang tua asuh akan mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungan yang kurang sehat dan merugikan perkembangan pribadinya. Salah satu bentuk penyimpangan perilaku anak yang dilakukan oleh anak yang sedang marak saat ini adalah penggunaan zat adiktif jenis lem (inhalen) atau yang dikenal dengan istilah “ngelem”.

Inhalen adalah senyawa organik berupa gas pelarut yang mudah menguap. Senyawa ini biasa ditemukan dalam zat – zat yang mudah ditemukan anak – anak dan remaja seperti lem, lem acia aibon, pelarut cat, tip-ex, bensin, pernis, aseton, dan sebagainya. Dengan harga yang cukup murah dan dijual secara bebas, maka produk yang mengandung inhalen menjadi “narkoba” yang mudah didapatkan.

Ketergantungan pada bahan berbahaya adalah penyalahgunaan obat atau zat terlarang yang disertai gejala putus zat. Penyalahgunaan bahan kimia yang berbaya seperti penyalahgunaan lem yang tidak di gunakan untuk sesuatu yang bermanfaat, tetapi lem tersebut digunakan untuk mendapatkan kenikmatan sesaat sehingga para remaja pengguna lem aibon ini mengalami ketergantungan yang susah untuk dilepaskan.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk mencegah terjadinya kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif, mulai dari tindakan preventif dengan melaksanakan penyuluhan di sekolah sekolah maupun lingkugan masyarakat lainya, namun masih saja kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif tetap terjadi di masyarakat, bahkan sudah merebah di kalangan anak-anak usia sekolah.

Dampak umum yang terasa pada anak penghirup Lem Aibon mengakibatkan mereka tidak mempunyai masa depan yang cemerlang. Dampak yang dirasakan bila menghirup Lem Aibon dimana organ fisik tubuh anak akan mengalami penurunan aktivitas, efek buruk dari zat kimia masuk dalam tubuh membuat berbagai anggota tubuh menjadi rusak, mulai dari daya berfikir menurun, Jantung, Paru-paru, Hati, Sel Darah (merah dan putih) menjadi terganggu. Seperti jantung akan lambat memompa darah sehingga memperlambat oksigen menuju ke otak bila mereka melakukan aktivitas berlebihan akan menyebabkan anak mengalami pusing bahkan hingga pingsan. Sungguh ironis mereka akan tumbuh menjadi manusia yang tidak mempunyai masa depan karena zat-zat kimia merusak seluruh organ di dalam tubuh mereka.

Bimbingan Konseling Sosial adalah proses pemberian bantuan yang diberikan untuk mewujudkan tatanan yang sejahtera baik individu, keluarga, dan masyarakat yang meliputi rasa keselamatan, kesusilaan, keamanan, ketertiban, dan ketenteraman baik lahir maupun batin. Hal ini akan dapat terwujud melalui berbagai kerja sama dan tanggung jawab antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam mekanisme terjadinya penyalahgunaan lem aibon, teman sebaya mempunyai pengaruh yang dapat mendorong atau mencetuskan penyalahgunaan lem dari pada diri seseorang. Pengaruh teman kelompok sebaya ini dapat menciptakan keterikatan dan kebersamaan, sehinggga yang bersangkutan sulit untuk melepaskan diri. Keluarga adalah benteng utama yang dapat mencegah abak anak dari masalah Narkoba dan Zat Adiktif. Keluarga yang sejahtera diliputi suasana yang serasi, selaras, dan seimbang dimana anak anak dapat tumbuh dan berkembang baik secara fisik, mental dan sosialnya secara optimal serta dipenuhi rasa kasih sayang didalam keluarga merupakan salah satu pencegahan namun hal tersebut belum cukup.

Salah satu tim RBM menemui anak anak yang mengelem aibon ketika diberikan edukasi mereka menyambut ajakan untuk berkumpul di Aula Lapangan Santoso bersama wali mereka dengan maksud diskusi santai untuk berhenti menggunakan lem aibon. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 yang dihadiri oleh BNN Provinsi Bengkulu, Tim TBM, Ketua LPA, PKBM Widya Kencana, perwakilan Forum Anak, wali dan anak anak yang akan di Rehabilitasi Sosial.

Anak anak langsung di konseling oleh Psikolog dari BNN Provinsi Bengkulu didapatkan hasil bahwasanya mereka berkeinginan untuk berhenti dan siap untuk di lakukan Rehabilitasi Sosial serta keluarga sangat mendukung. Pada kesempatan ini dibuka diskusi ringan mengenai cita cita mereka, penyebab kenapa mereka ngelem, dan hal hal terkait lainnya dimana Peran dan Fungsi RBM dalam memfasilitasi kegiatan Rehabilitasi Sosial sangat diperlukan dan yang paling penting adalah keinginan anak anak dan dukungan moril dari keluarga. Seperti pada paparan diatas peran teman sebaya sangat berpengaruh, maka pada penutupan diskusi konseling sosial diharapkan anak anak yang berkeinginan berhenti menggunakan lem dapat mengisi aktivitas sehari-hari dengan hal yang berguna dan memotivasi teman sebaya lainnya untuk berhenti menggunakan lem aibon.

Tim Rehabilitasi Sosial Masyarakat berupaya untuk melakukan penyuluhan dan bimbingan konseling mengenai Penyalahgunaan Narkoba dan Zat Adiktif terutama pada anak anak yang putus sekolah dalam menyongsong Instruksi Presiden No 02 Tahun 2020 untuk melaksanakan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), generasi muda memerlukan orang orang yang dapat memperdulikan nasib mereka baik dalam proses rehabilitasi maupun pasca rehabilitasi”.

Kepahiang,     April 2021
Penyuluh Sosial Pertama
Dinas Sosial Kab. Kepahiang
Yosi Ermalena, S.Si
NIP. 198806202015052001