Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:

  1. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
  2. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
  3. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
  4. Pemulihan kondisi dari dampak bencana;
  5. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai;
  6. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan
  7. Pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam hal penanganan bencana yang terjadi baik bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial.

        Secara umum dinas sosial dalam penanggulangan bencana berperan untuk memberikan bantuan logistik/dapur umum. Karena tupoksinya Dinas Sosial dalam penanggulangan bencana adalah merencanakan dan melaksanakan penyediaan kebutuhan logistik bencana. Dinas Sosial akan memberikan bantuan terhadap masyarakat yang tertimpa bencana, bantuan yang diberikan dinas sosial juga bisa berupa bantuan fisik, akan tetapi bantuan fisik yang diberikan terbatas karena berpatokan kepada anggaran yang didapat dinas sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) .

Dalam memenuhi bahan yang berkaitan dengan bantuan sosial dan penanggulangan bencana, Dinas Sosial dibantu Relawan Sosial (Tagana, Pelopor dan TKSK) dalam mengumpulkan bahan dan data  yang berkaitan dengan bencana.

Penanggulangan bencana alam yang telah dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang yaitu membantu di lokasi kejadian dengan bantuan relawan sosial Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang.  Perangkat desa atau kelurahan ditempat kejadian bencana memberikan surat keterangan mengenai bencana yang terjadi, dan Bidang Linjamsos melihat Buffer stok yang tersedia di gudang, stok  diperoleh dari Dinas Sosial Provinsi yang salah satu sumbernya dari APBN  atau melalui APBD untuk membantu memberikan bantuan kepada keluarga korban yang  terdampak bencana alam.

        Bantuan Sosial juga diberikan pada pasien terkonfirmasi Covid-19, dana bantuan sosial bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) APBD Badan Keuangan Daerah (BKD). Dinas Sosial pada tim Satgas Covid-19 sebagai Penyalur terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Data diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Keppahiang melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Klinik dan Dokter Keluarga) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) dengan memenuhi persyaratan Hasil Swab dan KTP. Bantuan sosial yang diberikan berupa:

  1. Beras 10 (Sepuluh) Kilogram
  2. Gula 1 Kg
  3. Minyak 1 (Satu) Liter
  4. Susu Kental Manis Frisian Flag 1 Kaleng
  5. Telur 1 Karpet.

Terlihat pada foto Plt. Kepala dinas sosial bersama tim Satgas Covid-1 serta tim Kejaksaan Kabupaten Kepahiang memberikan bantuan sosial kepada Kepala Desa Tebat Monok untuk warga yang terkonfirmasi covid-19. Hal ini menjadikan sebuah gerakan penanggulangan bencana yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang kepada masyarakat yang terkonfimasi Covid-19 sebagai bentuk kepedulian sosial.

Kepahiang,    Agustus 2021

Penyuluh Sosial Pertama

Dinas Sosial Kab. Kepahiang

Yosi Ermalena, S.Si

NIP. 198806202015052001