SEKRETARIAT DPRD

Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD dan dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan  Bupati atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan Fraksi.

Sekretariat DPRD mempunyai tugas :

  1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD dan Keuangan;
  2. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;
  3. Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Sekretaris DPRD secara teknis operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Sekretariat DPRD menyelenggarakan  fungsi :

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;dan
  4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.