Tameng segi lima
Melambangkan daerah teritorial kabupaten Kepahiang yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Perbukitan
Melambangkan bahwa letak geografis kabupaten Kepahiang dikelilingi oleh daerah perbukitan yang subur.
Seikat padi dan kopi
Melambangkan hasil bumi Kepahiang yang memberikan kesejahteraan dan kemakmuran kepada masyarakatnya, serta 7 (tujuh) tali pengikat padi dan kopi yang melambangkan tanggal diresmikannya kabupaten Kepahiang sebagai tali yang mempererat persatuan dan kesatuan.
Lambang air dan lingkaran muara
Lambang Air : Melambangkan bahwa kabupaten Kepahiang kaya akan sumber air yang merupakan sumber segala kehidupan.
Lingkaran Muara : Menunjukkan bulan Januari sebagai bulan diresmikannya kabupaten Kepahiang.
Cerano dan keris
Cerano (tempat sirih) : melambangkan pedoman dalam adat Kepahiang yang tidak bisa ditinggalkan.
Sebilah Keris di atas Cerano : Melambangkan keberanian dalam menjunjung tinggi adat-istiadat, dan senantiasa untuk melestarikannya.
Seutas pita bertuliskan SEHASEN
Kata SEHASEN pada pita merupakan semboyan kabupaten Kepahiang yang berarti sepakat dalam menentukan segala kebijakan, sekaligus singkatan dari:
S = Selaras
E = Elok
H = Harmonis
A = Aman
SEN = Sentosa