Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tahun 1948, Kepahiang tetap menjadi ibukota Kabupaten Rejang Lebong dan menjadi ibukota perjuangan karena mulai dari pemerintahan sipil dan seluruh kekuatan perjuangan terdiri dari Laskar Rakyat, Badan Perlawanan Rakyat (BTRI dan TKR sebagai cikal bakal TNI juga berpusat di Kepahiang.
Pada tahun 1948 terjadi aksi Militer Belanda ke II, maka untuk mengantisipasi gerakan penyerbuan tentara Belanda ke pusat pemerintah dan pusat perlawanan ini, seluruh fasilitas yang ada terdiri dari ; Kantor Bupati, Gedung Daerah, Kantor Polisi, Kantor Pos dan Telepon, penjara serta jembatan yang akan menghubungkan Kota Kepahiang dengan tempat lainnya semua dibumihanguskan.
Tahun 1949 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berada dalam pengasingan di hutan dan waktu penyerahan kedaulatan dari Pemerintah Belanda ke Republik Indonesia yang dikenal dengan istilah kembali ke Kota, maka Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tidak dapat kembali ke Kota Kepahiang karena seluruh fasilitas telah dibumihanguskan maka seluruh staf Pemerintah menumpang di Kota Curup yang masih ada bangunan Pesanggrahan di tempat Gedung Olahraga Curup sekarang
Tahun 1956, Curup ditetapkan sebagai ibukota Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Undang-Undang dan sejak itu pula Kepahiang menjadi ibukota Kecamatan sehingga hilanglah Mahkota Kabupaten dari Kota Kepahiang.
Para tokoh masyarakat Kepahiang pernah memperjuangkan Kepahiang menjadi ibukota Propinsi dan Kota Administratif (Kotif) tapi tidak berhasil. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, maka terbukalah peluang bagi Kepahiang untuk menjadi Kabupaten kembali. Sejak Januari 2000 oleh para tokoh dan segenap komponen masyarakat Kepahiang baik yang berada di Kepahiang maupun yang berada diluar daerah, baik yang berada di Curup, Bengkulu, Jakarta, Bandung dan kota-kota lainnya bersepakat untuk mengembalikan mahkota Kepahiang sebagai Kabupaten kembali sebagai realisasi dari kesepakatan bersama para tokoh masyarakat Kepahiang, maka dibentuk Badan Perjuangan dengan nama Panitia Persiapan Kabupaten Kepahiang (PPKK). Sebagai tindaklanjut dari Badan Perjuangan tersebut maka secara resmi Panitia Persiapan Kabupaten Kepahiang (PPKK) telah menyampaikan proposal pemekaran Kabupaten Kepahiang kepada ; Bupati Kepala Daerah Rejang Lebong, DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Gubernur Bengkulu, DPRD Propinsi Bengkulu dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
Merebut kembali Mahkota Kepahiang ini memang tidak semudah membalikkan telapak tangan demikian kata pepatah, walaupun untuk Propinsi Bengkulu, Kepahiang merupakan daerah yang pertama memperjuangkan pemekaran tetapi terakhir mendapat pengesahan karena Kabupaten Induk (Rejang Lebong) tidak mau melepas Kepahiang ini karena Kepahiang merupakan daerah yang paling potensial di Rejang Lebong.
Kepala Daerah Pertama untuk Kabupaten Kepahiang ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor : 131.28-8 Tahun 2004 tanggal 6 Januari 2004 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepahiang Propinsi Bengkulu, dan telah dilantik oleh Gubernur Bengkulu atas nama Menteri Dalam Negeri pada tanggal 14 Januari 2004, Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU.
Para tokoh masyarakat Kepahiang pernah memperjuangkan Kepahiang menjadi ibukota Propinsi dan Kota Administratif (Kotif) tapi tidak berhasil. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, maka terbukalah peluang bagi Kepahiang untuk menjadi Kabupaten kembali. Sejak Januari 2000 oleh para tokoh dan segenap komponen masyarakat Kepahiang baik yang berada di Kepahiang maupun yang berada diluar daerah, baik yang berada di Curup, Bengkulu, Jakarta, Bandung dan kota-kota lainnya bersepakat untuk mengembalikan mahkota Kepahiang sebagai Kabupaten kembali sebagai realisasi dari kesepakatan bersama para tokoh masyarakat Kepahiang, maka dibentuk Badan Perjuangan dengan nama Panitia Persiapan Kabupaten Kepahiang (PPKK). Sebagai tindaklanjut dari Badan Perjuangan tersebut maka secara resmi Panitia Persiapan Kabupaten Kepahiang (PPKK) telah menyampaikan proposal pemekaran Kabupaten Kepahiang kepada ; Bupati Kepala Daerah Rejang Lebong, DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Gubernur Bengkulu, DPRD Propinsi Bengkulu dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
Kota Kepahiang sejak zaman penjajahan Belanda dikenal sebagai ibukota Kabupaten Rejang Lebong yang pada waktu itu disebut afdeling Rejang Lebong dengan ibu kotanya Kepahiang. Pada zaman pendudukan Jepang selama tiga setengah tahun, Kepahiang tetap merupakan pusat pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.Akhirnya dengan kesungguhan dan keikhlasan para pejuang Kabupaten Kepahiang, maka Mahkota Kepahiang yang hilang dapat direbut kembali bagai pinang pulang ketampuknya pada tanggal 7 Januari 2004 yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Propinsi Bengkulu.
Bupati Kepahiang (Definitif)
Bupati Kpeahiang (Definitif)
Penjabat Bupati Kepahiang (Caretaker)
Penjabat Bupati Kepahiang (Caretaker)