Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD dan dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Bupati atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan Fraksi.
Sekretariat DPRD mempunyai tugas :
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD dan Keuangan;
Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;
Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Sekretaris DPRD secara teknis operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.