Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk KTP-elektronik, Kartu Keluarga, dan akta pencatatan sipil, tidak dipungut biaya alias gratis sesuai ketentuan perundang-undangan.
Apabila masyarakat menemukan oknum yang meminta pungutan liar dalam proses pengurusan dokumen kependudukan, agar segera melapor ke Dinas Dukcapil atau kanal pengaduan resmi Pemkab Kepahiang.