Lewati ke konten utama
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Pemerintahan

Bupati Kepahiang Minta KPK Kawal Penataan Eks HGU PT TUM

  • Administrator Diskominfo
  • 4 dilihat
  • 3 menit baca
Bupati Kepahiang Minta KPK Kawal Penataan Eks HGU PT TUM

Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP., menyerahkan kelengkapan dokumen dan beraudiensi dengan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Gedung KPK, Rabu (21/10), guna mendorong kejelasan penataan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (TUM).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut surat Bupati Kepahiang bernomor B.000.2.5/F/BKD/KPH/2026 kepada pimpinan bidang Korsup KPK RI terkait belum adanya kejelasan penyelesaian dan penataan lahan eks HGU perusahaan tersebut.
Saat dihubungi, Zurdi Nata mengatakan pihaknya telah menyerahkan seluruh kelengkapan administrasi yang diperlukan sekaligus memperoleh kesempatan untuk menyampaikan persoalan tersebut secara langsung kepada KPK.
"Kita juga diberi kesempatan beraudiensi terkait eks lahan HGU PT TUM," kata Zurdi.
Pemkab Kepahiang berharap keterlibatan KPK dapat mendorong koordinasi lintas instansi sehingga status dan pengelolaan lahan bekas HGU tersebut memperoleh kejelasan.
Upaya penyelesaian telah dilakukan pemerintah daerah, termasuk menyurati Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepahiang sebanyak empat kali. Namun, hingga kini persoalan penataan lahan tersebut belum menemukan titik terang.
Pemkab Kepahiang juga sebelumnya telah mengajukan permohonan pemanfaatan tanah bekas HGU kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta meminta rapat koordinasi dengan Kantah setempat.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Kepahiang turut menyerahkan enam dokumen pendukung, antara lain kronologi PT TUM, permohonan pemanfaatan lahan untuk kepentingan pelayanan umum, serta sejumlah surat resmi pemerintah daerah kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kabupaten Kepahiang.
Permohonan pemanfaatan lahan itu mencakup rencana pembangunan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) dan Yonif Teritorial Pembangunan (YTP), pembangunan Kompi 3 Batalyon Pelopor, serta hibah lahan untuk kebun percobaan oleh Balai Penerapan dan Modernisasi Pertanian Bengkulu.
Dokumen lainnya meliputi surat permohonan tanah eks HGU PT TUM kepada Kementerian ATR/BPN tertanggal 26 Agustus 2025, permohonan rapat koordinasi kepada Kantah Kabupaten Kepahiang tertanggal 27 Februari 2026, serta perubahan permohonan pemanfaatan lahan tertanggal 15 Juni 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah daerah, salah satu areal HGU PT TUM seluas 116 hektare telah berakhir masa berlakunya sejak 2021. Sementara itu, perusahaan tersebut masih memiliki izin HGU untuk pengelolaan perkebunan teh seluas 143 hektare yang berlaku hingga 2035.
Pemkab Kepahiang menilai kejelasan status lahan menjadi penting agar tanah bekas HGU dapat ditata sesuai ketentuan dan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat.
Selain persoalan penataan lahan, pemerintah daerah juga menyoroti manfaat keberadaan perusahaan bagi masyarakat sekitar, termasuk pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Melalui audiensi tersebut, Pemkab Kepahiang berharap persoalan lahan bekas HGU PT TUM dapat segera memperoleh kepastian melalui koordinasi dengan instansi terkait, sehingga pemanfaatannya ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan: WhatsApp Facebook X
Kembali ke daftar berita